zopim

Selasa, 25 Juli 2017

MK Tolak Permohonan Ahok soal Cuti Kampanye


BERITA TERKINIMahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam ruang sidang di MK, Jakarta Pusat. Casino online terpercaya

"Mengadili menolak permohonan pemohon," kata Hakim Ketua MK Arief Hidayat di MK, Jakarta, Rabu (19/7/2017).Casino online terpercaya

Ahok mengajukan uji materi UU ini saat dia kembali mencalonkan diri menjadi orang nomor 1 di Jakarta. Saat itu, Ahok keberatan jika harus cuti kampanye selama 4 bulan.Casino online terpercaya

Menurut Ahok, selain bisa mengurangi masa jabatan, cuti kampanye bagi petahana juga bisa menghambat program kerja dan pengawasan penyusunan anggaran.Casino online terpercaya

Ahok juga sempat membandingkan dengan masa jabatan presiden. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.Casino online terpercaya

Namun MK memiliki alasan kuat untuk menolak segala pertimbangan Ahok. Menurut MK, cuti 4 bulan bagi petahana itu untuk mengatur dan mengantisipasi penyalahgunaan wewenang.Casino online terpercaya

Poin itu dinilai selaras dengan aturan UU Pilkada soal kesetaraan antarpeserta kepala daerah. Dalam UU Pilkada jelas mengatur, pelaksanaan pilkada harus mencerminkan netralitas dari tiap kontestan. Dan cuti kampanye merupakan bentuk netralitas calon petahana yang maju dalam pilkada.Casino online terpercaya

"Jadi untuk calon petahan fasilitas yang melekat pada jabatannya harus dilepaskan. Itu merupakan wujud netralitas. Meski kasus penyelewengan ada terjadi, namun hukum tidak boleh menggeneralisasi. Tapi di sisi lain hukum juga tidak boleh menutup mata bahwa memang benar terjadi penyelewengan," ujar anggota Hakim MK, Anwar Usman.Casino online terpercaya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar